Urus SIM Baru dan Perpanjangan GRATIS, Simak Cara dan Jadwal Berlaku di Seluruh Indonesia
Bagi yang ingin mendapatkan layanan ini, Polri menyaratkan jika yang bersangkutan atau pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli yang dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Tak hanya itu, pemohon yang akan menerima SIM gratis tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara.
"SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan," demikian kata Kasat Lantas Polres Banjar, Ajun Komisaris Dadang Supriadi yang mengonfirmasi adanya layanan SIM gratis sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Ada kabar gembira bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Ya, pembuatan SIM yang semula berbiaya relatif menguras kocek, kini menjadi gratis.Layanan pengurusan SIM gratis ini akan tersedia di sejumlah Polres dan Polrestabes di seluruh Indonesia.Pemberian layanan SIM gratis untuk urus baru dan perpanjangan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-73 Bhayangkara
HUT Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
Nah, layanan SIM gratis akan tersedia tepat pada HUT ke-73 Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2019
Layanan SIM gratis hanya berlaku 1 hari.
Redaksi : Desman R Sidabutar
Redaksi : Desman R Sidabutar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar